Notasi Khusus Dari BEI Untuk Saham Bermasalah

Notasi Khusus Dari BEI Untuk Saham Bermasalah

Banyak perusahaan terbuka yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Saat tulisan ini dibuat, lebih dari 900 perusahaan yang sudah menjadi milik publik. Dari jumlah sebanyak itu, tidak semuanya dalam kondisi yang baik. Sebagian diantaranya sedang berada dalam masalah. Ada yang tidak memiliki pendapatan karena operasional terhenti, ada yang sedang digugat oleh pihak lain terkait tanggungan hutang, dan berbagai kondisi lainnya.

Pihak Bursa Efek Indonesia berusaha membantu para investor dengan memberikan notasi khusus kepada perusahaan yang sedang bermasalah. Dengan notasi khusus ini, diharapkan investor mengetahui kondisi perusahaan dan mengetahui risiko yang ditanggung jika tetap membeli sahamnya.

Dari 17 notasi khusus yang dibuat Bursa Efek Indonesia, ada 14 notasi khusus yang disematkan kepada perusahaan yang bermasalah. Sementara 3 lainnya berhubungan dengan hak suara pemegang saham. Untuk memudahkan investor, notasi khusus berupa kode huruf yang masing-masing kode melambangkan kondisi tertentu dari sebuah perusahaan. Kelima belas notasi khusus tersebut adalah:

A
Adanya opini “Tidak Wajar” dari akuntan publik

B
Adanya permohonan pernyataan pailit

C
Kejadian perkara hukum terhadap perusahaan tercatat, anak perusahaan tercatat dan/atau anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan tercatat yang berdampak material

D
Adanya opini “Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)” dari akuntan publik

E
Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif

F
Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran ringan

G
Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang

L
Perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan

M
Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Q
Pembatasan kegiatan usaha perusahaan tercatat dan/atau anak perusahaan tercatat oleh regulator

S
Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha

V
Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran berat

X
Efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus

Y
Perusahaan tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir

Pihak Bursa Efek Indonesia secara berkala merilis daftar perusahaan yang mendapatkan notasi khusus. Saat tulisan ini dibuat, ada 180 saham yang mendapatkan stempel notasi khusus. Pembaca dapat melihat daftar lengkap perusahaan-perusahaan tersebut di laman Bursa Efek Indonesia dengan tautan

https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/notasi-khusus/

Jika pembaca ingin membeli sebuah saham, jangan lupa untuk melihat daftar ini. Siapa tahu saham tersebut sedang mendapatkan notasi khusus. Dengan mengetahui lebih dini, kita bisa terhindar dari potensi kerugian karena ketidaktahuan akan kondisi perusahaan.